Friday, September 7, 2018

[TUTORIAL] Cara mendaftar dan mengklaim pencairan dana BPJS secara online 2018


Mau mengklaim (cairkan BPJS) tapi takut ngantri yang 'katanya' harus datang malam-malam cuma buat ambil nomor antrian???
Gak usah khawatir.. Dijaman now, semuanya sudah serba online. Termasuk pihak BPJS yang menyediakan jasa pencairan BPJS secara online (e-Klaim). Jelas ini mempermudah dalam hal pencairan saldo BPJS yang kita miliki dibandingkan harus klaim secara offline dimana Anda memang harus datang subuh-subuh hanya untuk mengambil nomor antrian. Karena Saya pernah bertanya kepada orang-orang yang waktu itu bertemu dengan Saya di kantor BPJS dimana mereka sengaja datang pukul 12 malam (pulang kerja shift 2) hanya untuk mengambil nomor antrian dan sengaja bermalam (tidur d teras gerai BPJS) menunggu pintu loket dibuka. Miris sekali bukan. Sedangkan saya datang pukul 9 pagi dan cukup mengantri sekitar 2 menit dan langsung dilayani didepan loket customer service. Jadi mau pilih yang mana? jalur online atau offline?

Bagi Anda yang masih bingung karena merasa gaptek, berikut Saya akan menjabarkan tahap-tahap pencairan JHT secara online (tidak ada niat menggurui, tapi kita niatkan untuk belajar bersama)

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mendaftar dan mencairkan saldo JHTnya secara online : 
LANGKAH 1
1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online
Login website pendaftaran online bisa diakses melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
Contoh tampilan halaman registrasi 

Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut : 
NOMOR KPJ AKTIF
*isi dengan nomor BPJS Anda, terdapat 11 digit nomor
NAMA
*isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP
TGL LAHIR
*input tanggal lahir Anda sesuai dengan EKTP
NO. E-KTP
*isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit
NAMA IBU KANDUNG
*isi dengan nama ibu kandung Anda sesuai dengan Kartu Keluarga
NO. HANDPHONE
*contoh: 08122000000
**isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN
EMAIL
*isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN
KODE KEAMANAN
*isi dengan kode CAPTCHA yang muncul (biasanya berupa tulisan yang sulit dibaca)

*Setelah selesai, anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN
*Haraparap membuka email dan sms Anda untuk melengkapi pendaftaran. Biasanya didalam email/sms yang dikirim terdapat kode untuk memverifikasi pendaftaran.

LANGKAH 2
Jika pendaftaran sudah berhasil langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan e-Klaim, sebagai berikut : 
1. Masuk ke halaman Login BPJS https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Masukan email dan pin yang sudah Anda buat sebelumnya, klik "sign in"
*selanjutnya PIN akan berfungsi sebagai password
3. Pilih e-Klaim JHT

4. Klik menu dropdown pada "Pilihan aksi" dan pilih "Pengajuan klaim" kemudian klik "Submit form" 

5. Anda akan diarahkan ke halaman form yang berisi data-data yang harus Anda input dan upload 

6. Klik menu dropdown alasan klaim, disini Saya contohkan klaim yang Saya ajukan adalah karena "Mengundurkan diri"
7. Isi semua data diri yang diminta, seperti nama lengkap, nama bank beserta nomor rekening, nama ibu, alamat kantor cabang terdekat, dsb
8. Upload semua file yang diminta (lihat gambar di nomor 5)
*scan terlebih dahulu semua berkas yang diminta dan simpan dilokasi folder yang mudah untuk dicari
*perlu diketahui bahwa setiap pengajuan yang berbeda tentu file yang diminta untuk diupload juga berbeda, misal anda melakukan pengajuan klaim karena mengundurkan diri sedangkan teman anda mengajukan pengajuan klaim karena kecelakaan kerja, tentu file yang diminta untuk diupload oleh kalian berdua juga berbeda
*Cara mengupload file adalah dengan mengklik tombol "titik tiga" yang ada disamping sebelah kiri layar
*Ukuran file minimal 100kb dan maksimal 1,8MB dengan ekstensi jpg, jpeg, png, bmp, dan pdf. 
Tips : jika file Anda berekstensi jenis gambar dan melebihi size yang ditentukan, Anda bisa memperkecil gambarnya dengan bantuan aplikasi Photoscape, menurut Saya ini adalah software komputer yang sangat mudah digunakan untuk edit foto.
*Jika file yang anda upload ternyata terdapat ketidak sesuaian maka Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan.

Jika semua langkah sudah dilakukan, klik "Simpan" dan Anda akan mendapatkan konfirmasi dari pihak BPJS melalui email

LANGKAH 3
Silahkan buka email Anda dan Anda akan mendapatkan email konfirmasi bahwa pengajuan klaim Anda sedang diproses dan menunggu persetujuan pihak BPJS. Contoh email : 

Selanjutnya Anda tinggal menunggu undangan dari BPJS untuk datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diminta berupa berkas asli dan fotocopy (berkas yang dibawa harus sesuai dengan berkas yang Anda upload di website). Biasanya Anda akan menerima email undangan dalam 24 jam dan maksimal 72 jam/3 hari kerja) berikut contoh email undangan dari BPJS 

*Jika didalam email undangan terdapat berkas tambahan yang harus dibawa, berarti Anda harus membawanya (asli+fotocopy)
Jika udah mendapat email undangan seperti diatas, selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor BPJS menemui security dengan menunjukan email undangan (melalui hp Anda). Security akan membantu melakukan pengecekan data dan akan meminta Anda untuk membeli map merah dan materai. Biasanya disebelah kantor BPJS terdapat kios fotocopy yang sudah disiapkan oleh BPJS

Jika Anda melakukan pengajuan karena mengundurkan diri, maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut : 
Fotocopy dan Asli KTP
Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
Fotocopy dan Asli buku tabungan bank

Langkah selanjutnya, serahkan map merah, materai beserta berkas-berkas Anda kepada security untuk dilakukan pengecekan ulang dan Anda akan mendapatkan nomor antrian. Perlu diketahui, untuk pengajuan secara online Anda tidak perlu bermalam dikantor BPJS (datang subuh-subuh). Bahkan pengalaman Saya setelah mendapat nomor antrian Saya hanya duduk 1 menit dan langsung dipanggil.
Serahkan semua berkas kepada customer service, jika semua berkas Anda sesuai dan tidak ada cacat maka sampai disini proses pengajuan BPJS selesai. Anda akan diarahkan untuk menemui CS kedua untuk menyerahkan berkas-berkas Anda. Dan CS tersebut akan membuatkan Anda kartu BPU. Proses selesai dan tinggal menunggu transfer dana maksimal 7 hari kerja.

FAQ
1. Penjelasan mengenai surat keterangan berhenti bekerja (paklaring) : 
Surat keterangan berhenti bekerja seharusnya dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan anda bekerja sebelumnya. Namun jika kantor anda sudah tidak aktif atau tidak kooperatif alias malas berurusan lagi dengan ex-karyawannya, maka solusi yang bisa dilakukan adalah anda bisa legalisir surat keterangan berhenti bekerja sendiri dengan cara membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang berada satu lokasi dengan perusahaan anda. Harap diperhatikan bahwa ketika membuat surat keterangan berhenti bekerja adalah, biodata anda dan juga tanggal anda keluar harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS TK, jika berbeda, maka akan ditolak.

2. Apa itu BPU?
Anda dapat mengetahui info lebih rinci tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melalui situs resmi BPJS http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Bukan-Penerima-Upah-(BPU).html

3. Apakah bisa melakukan pengajuan di Bank tanpa paklaring?
Sudah saya tanyakan ke customer service BPJS dan mereka mengatakan tidak bisa. Karena paklaring merupakan berkas penting yang menyatakan kalau Anda sudah tidak bekerja disebuah perusahaan tersebut.
Adapun diperbolehkan bagi mereka melakukan pengklaiman tanpa paklaring jika BPJS yang digunakan adalah BPU, logikanya tukang ojek tidak akan punya paklaring. Dan jika Anda ingin melakukan pengajuan melalui bank (wajib paklaring), berikut nama bank yang bekerja sama dengan BPJS untuk pengklaiman dana ; Bank BNI BRI MANDIRI BTN dan BJB. Namun tidak semua cabang bank bisa melayani pengklaiman dana, hanya cabang-cabang tertentu yang bisa melayani. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa bertanya langsung kepada bank peyedia rekening Anda

4. Bagaimana jika nama Saya di E-KTP berbeda dengan Ijazah/paklaring?
Walaupun itu hanya berbeda 1 huruf saja, tetap pengajuan Anda akan ditolak. Jika itu kesalahanny ada pada EKTP maka Anda bisa melakukan pengajuan pembuatan EKTP baru kepada kantor kecamatan setempat, untuk kemudian resi dari EKTP tersebut bisa Anda gunakan.

5. Apakah syarat-syarat pengajuan melalui online itu sama dengan pengajuan offline (manual)?
Sama saja, semua berkas yang diajukan sama. perbedaannya hanya pada segi pelayanan, dimana pengajuan secara online lebih praktis dan tidak perlu mengantri berjam-jam

6. Bank apa saja yang bekerja sama dengan BPJS?
Berikut daftar bank yg bekerja sama dengan BPJS : 
a. Pendaftaran secara online/offline melalui kantor cabang BPJS : Bank BNI, BRI, BCA, Mandiri, Bukopin, BJB, dan BTN
b. Pendaftaran secara offline langsung ke bank (tanpa perantara kantor BPJS) : Bank BNI, BRI, MANDIRI, BTN, dan BJB.

7. Saya tidak punya rekening Bank, apa bisa melakukan pengajuan secara cash?
Informasi yang didapat melalui internet seharusnya BISA (keakuratan informasi ini Saya tidak menjamin). Namun sistem yang digunakan di kantor BPJS kebanyakan harus menggunakan nomor rekening. Jadi TIDAK BISA jika tanpa rekening.

8. Buku rekening/KTP Saya hilang, apa yang harus Saya lakukan?
jika rekening Anda hilang, silahkan datang ke kantor cabang penyedia bank Anda untuk dibuatkan buku rekening baru (biaya admin sekitar Rp10.000-Rp30.000). Namun jika EKTP Anda yang hilang, yang harus Anda lakukan adalah pergi ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan yang nantinya bisa Anda gunakan untuk pendaftaran EKTP baru di kantor kecamatan. Dan resi dari EKTP tersebut yang bisa Anda gunakan untuk pengajuan E-Klaim BPJS

9. BPJS dan JAMSOSTEK sama tidak?
Sama saja, JAMSOSTEK hanya berganti nama menjadi BPJS

10. Saya mempunyai 2 kartu BPJS, tetapi Saya masih bekerja. Apa bisa Saya melakukan pengajuan klaim dari kartu Saya yg pertama yg sudah tidak aktif?
Tidak bisa, Anda bisa melakukan pengajuan jikalau semua kartu BPJS/JAMSOSTEK Anda sudah non-aktif semua.

Jika ada kesalahan dalam artikel Saya ini harap beritahukan kepada Saya agar bisa Saya revisi.